setelah ane post crack software yg menggunakan bantuan aplikasi, skrg akan gue ulas bagai mana crack software secara manual.
Cara ini sebenarnya gwe tujukan hanya untuk pelajaran semata, dan bukan untuk mendorong adanya tindakan-tindakan illegal, khususnya dalam pembajakan software dalam dunia IT.
dan gue berharap cara ini bisa digunakan secara bijak y gan,...???
cekidot...
1. Untuk langkah awal, kita bisa mencari terlebih dahulu software/ aplikasi yang sudah full version yang sama dengan software trial yang ingin kita buat crack nya.
2. Pilih"START"lalu"RUN"
3. Lalu dilangkah ketiga ini kita ketik"REGEDIT"di tempat kosong pada RUN dan Enter/OK.
4. ketika"registry editor"muncul, silahkan kita cari terlebih dahulu registry aplikasi yang kita maksud.
5. Lalu pada langkah kelima ini kita lakukan klik kanan di tempat dimana folder registry aplikasi/ software yang kita mau bikin untuk crack-an nya, kemudian pilih export, dan setelah itu simpan (terserah mau di simpen dimana, asal jangan sampai lupa naruhnya) .
6. Lalu setelah kita simpen folder registry tadi yang sudah mengandung crack nya, kita buka registry editor di tempat dimana software atau aplikasi yang masih trial tersebut.
7. Lalu pilih file dan pilih import kemudian gunakan registry yang tadi telah kita simpan
8. Dilangkah terakhir ini kita bisa lakukan restart pada komputer kita, dan setelah komputer menyala lagi maka software yang tadi nya TRIAL akan menjadi FULL dan REGISTRY yang tadi kita buat bisa kita gunakan kembali pada software yang sama.
0 Response to "Cara Crack Software Secara Manual(part2)"
Posting Komentar